Lemari Narkotika Psikotropika DNC-021-2PK (3 Kunci)
LEMARI OBAT KHUSUS RESEP JENIS NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA YANG MELAYANI RESEP OBAT-OBATAN APOTEK DAN FARMASI DI RUMAH SAKIT, KLINIK, PUSKESMAS ATAU BADAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT LAINNYA.
Narcotic Cabinet - Penyalur Alat Kesehatan
Ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia dalam proses penyimpanan obat-obatan jenis narkotika dan psikotropika harus memenuhi standard yg ditetapkan dengan tujuan untuk keamanan terhadap penyalah gunaan pemakaian obat-obatan jenis ini. PERMENKES No. 3 Tahun 2015 "tentang peredaran penyimpanan pemusnahan dan pelaporan narkotika psikotropika dan prekursor farmasi".
Lemari Narkotika Psikotropika DNC-021-2PK (3 Kunci) |
Pengelolaan Narkotika (Pemesanan, Penyimpanan, Penyerahan)
Menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.
Menurut UU No.35 Tahun 2009 pasal 39, Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.
Lemari Narkotik 2 Pintu - Penyalur Alat Kesehatan |
Dan pada pasal 43 menerangkan bahwa penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. Apotek
b. Rumah Sakit
c. Pusat kesehatan Masyarakat
d. Balai pengobatan, dan
e. Dokter.
Stainless Steel Narcotic Cabinet |
Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:
a. Rumah Sakit
b. Pusat kesehatan masyarakat
c. Apotek lainnya
d. Balai pengobatan
e. Dokter dan
f. Pasien
Narcotica Cabinet Stainless Steel
Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepda pasien berdasarkan resep dokter.
Resep Narkotika dari luar propinsi harus mendapatkan persetujuan dari dokter setempat
Salinan resep untuk obat yang baru diambil sebagian tidak boleh dilayani oleh apotek lain.
Salinan resep hanya dapat dilayani di apotek yang menyimpan resep aslinya.
Resep yang berisi narkotika tidak boleh iterasi
Laporan narkotika disampaikan tiap bulan
Pemesanan narkotika menggunakan surat pesanan model N-9 rangkap 5 setiap satu lembar pesanan berisikan satu macam obat narkotika
Pencatatan narkotika menggunakan buku register narkotika
Lemari Narkotik Apotek SS
Tempat Penyimpanan Narkotika
Apotek dan Rumah Sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan Narkotika
a. Penyimpanan nakotika pada lemari yang mempunyai ukuran 40 X 80 X 100 cm, dapat berupa almari yang dilekatkan di dinding atau menjadi satu kesatuan dengan almari yang besar.
Narcotica Cabinet Stainless Steel |
Lemari Narkotik Apotek SS |