http://www.freesearchenginesubmission.infocliquez ici http://www.casino-online.us/ Lemari Narkotika Psikotropika dan Prekursor Farmasi ~ PENYALUR ALAT KESEHATAN

Minggu, 26 Februari 2017

Lemari Narkotika Psikotropika dan Prekursor Farmasi

Lemari Narkotika Psikotropika DNC-021-2PK (3 Kunci)
LEMARI OBAT KHUSUS RESEP JENIS NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA YANG MELAYANI RESEP OBAT-OBATAN APOTEK DAN FARMASI DI RUMAH SAKIT, KLINIK, PUSKESMAS ATAU BADAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT LAINNYA.

Narcotic Cabinet - Penyalur Alat Kesehatan
Ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia dalam proses penyimpanan obat-obatan jenis narkotika dan psikotropika harus memenuhi standard yg ditetapkan dengan tujuan untuk keamanan terhadap penyalah gunaan pemakaian obat-obatan jenis ini. PERMENKES No. 3 Tahun 2015 "tentang peredaran penyimpanan pemusnahan dan pelaporan narkotika psikotropika dan prekursor farmasi".

Pengelolaan Narkotika (Pemesanan, Penyimpanan, Penyerahan)
Menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis,  yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.


Menurut UU No.35 Tahun 2009 pasal 39, Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah wajib  memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.

Lemari Narkotik 2 Pintu - Penyalur Alat Kesehatan


Dan pada pasal 43 menerangkan bahwa penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. Apotek

b. Rumah Sakit

c. Pusat kesehatan Masyarakat

d. Balai pengobatan, dan

e. Dokter.

Stainless Steel Narcotic Cabinet

Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:

a. Rumah Sakit

b. Pusat kesehatan masyarakat

c. Apotek lainnya

d. Balai pengobatan

e. Dokter dan

f.  Pasien


Narcotica Cabinet Stainless Steel
Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepda pasien berdasarkan resep dokter.

Resep Narkotika dari luar propinsi harus mendapatkan persetujuan dari dokter setempat

Salinan resep untuk obat yang baru diambil sebagian tidak boleh dilayani oleh apotek lain. 

Salinan resep hanya dapat dilayani di apotek yang menyimpan resep aslinya.

Resep yang berisi narkotika tidak boleh iterasi

Laporan narkotika disampaikan tiap bulan

Pemesanan narkotika menggunakan surat pesanan model N-9 rangkap 5 setiap satu lembar pesanan berisikan satu macam obat narkotika

Pencatatan narkotika menggunakan buku register narkotika

Lemari Narkotik Apotek SS
Tempat Penyimpanan Narkotika

Apotek dan Rumah Sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan Narkotika

a. Penyimpanan nakotika pada lemari yang mempunyai ukuran 40 X 80 X 100 cm, dapat berupa almari yang dilekatkan di dinding atau menjadi satu kesatuan dengan almari yang besar.


b. Almari tersebut harus mempunyai 2 kunci yang satu untuk menyimpan narkotika sehari-hari dan yang lainnya untuk narkotika persediaan dan morfin, pethidin dan garam-garamnya.


c. Apabila lemari berukuran kurang dari 40 X 80 X 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai. 

Produsen dan Distributor Furniture Rumah Sakit

PT. DUMEDPOWER INDONESIA adalah Perusahaan Penyalur Alat Kesehatan - Furniture RS - Produk DAK BKKBN - Alat Peraga Phantom - Reagensia Laboratorium - Radiologi - Apotik dan Farmasi yang menjual produk Lemari Narkotika Psikotropika. 

Untuk informasi pemesanan barang, brosur, harga jual dan spesifikasi katalog produk Lemari Obat Narkotik Apotek/ Lemari Narkotika dan Psikotropika Kunci Ganda Digital Model Sidik Jari atau Kode Nomor dapat menghubungi :

Kontak Person : Tn. Elfian Effendi (Marketing)
Mobilephone (WhatsApp) : 081315904286 / 082125526000
Email:
dumedpower@gmail.com
dumedpower2017@gmail.com
Twitter:
Website:
http://www.furniture-rumah-sakit.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar